Cegah Pungli, Perlu Dibuat Aturan Napi Bercinta di Penjara
Menyalurkan kebutuhan biologis kepada pasangan resmi adalah hal manusiawi, termasuk bagi tahanan/napi. Karena itu aturan mengenai ini harus diperjelas untuk mencegah pungutan liar dari oknum petugas. "Saya kira harus ada aturan yang jelas dan transparansi," sambungnya.
Menurut Martin, jika aturan itu tidak segera dibuat, maka akan terjadi praktik-praktik 'bisnis' terselubung. Padahal, berhubungan intim bagi seorang napi adalah kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindarkan. "Yang penting adalah bahwa hak-hak asasi napi itu diberikan perlindungan juga oleh hukum kita. Makanya berikan kesempatan bertemu dengan keluarga, begitu juga untuk sesekali bisa berhubungan dengan istri," kata anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/9/2011).
"Harus ada transparansi yang memberikan kesempatan yang sama pada semua napi, sehingga jangan sampai terkesan hanya napi yang berpunya yang bisa menggunakan kesempatan. Sedangkan napi yang tidak berpunya tidak berkesempatan," jelasnya.
Tidak hanya itu, perlu juga pengawasan ketat terkait pasangan yang masuk ke dalam penjara. Jangan sampai terjadi bisnis prostitusi baru di dalam sel. "Itu harus dihindari. Jangan sampai lahan subur bagi penyalahgunaan kekuasaan karena ada pembayaran," imbuhnya.
Sebelumnya, istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeini, dikabarkan hamil dan akan segera melahirkan. Kondisi ini cukup membetot perhatian mengingat suaminya ditahan di Rutan Cipinang.
Seorang sumber detikcom yang tahu detail Rutan/LP Cipinang menuturkan, di Rutan Cipinang memang ada ruang keluarga. Ruangan itu biasa dipakai suami istri untuk melakukan hubungan intim. Ada tarif khusus untuk memakai ruangan itu yakni Rp 600 per jam.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Ditjan PAS, Akbar Hadi Prabowo, membantahnya. Menurut dia, jika ada oknum yang sengaja membuat ruangan itu dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, bakal ditindak.
Sementara aturan yang mengatur boleh tidaknya berhubungan intim di penjara saat ini belum ada. "Terkait regulasi berhubungan intim untuk napi saat ini belum ada, baik larangan maupun perizinan untuk memperbolehkan," ujar Akbar.
"Tapi ada ketentuan apabila yang mengatur apabila napi ingin bertemu secara intensif dengan keluarga yaitu melalui cuti mengunjungi keluarga selama dua hari, tentunya ada persyaratan substansif dan administratif yang harus dipenuhi," jelasnya. Pada tahun 2010, kalangan DPR setuju Kemenkum HAM menyediakan ruang seks untuk para tahanan bercinta dengan istri/suaminya.
(mad/nrl)
disadur dari detiknews
No comments:
Post a Comment